Pelayanan administratif dan pembinaan sumber daya ASN di Bidang Keagamaan, Pendidikan, Kebudayaan, Kesehatan, Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Pemberdayaan Masyarakat, Keluarga Berencana, Kepemudaan dan Olahraga
Melaksanakan pengoordinasian penyusunan dan analisis kebijakan Daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Daerah, membantu pelaksanaan tugas dan wewenang Gubemur sebagai wakil pemerintah pusat bidang Kesejahteraan Rakyat, pelayanan administratif dan pembinaan sumber daya ASN di bidang keagamaan, Pendidikan, Kebudayaan, Kesehatan, Sosial, Tenaga Kerja Dan Transmigrasi, dan Pemberdayaan Masyarakat, Keluarga Berencana, Kepemudaan dan Olahraga.